Latest Updates
Selamat berkunjung di sini. Semoga blog ini menjadi media berbagi ilmu sekaligus sebagai pintu masuknya rejeki. Terimakasih atas kunjungannya.
Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Hukum BPJS Kesehatan Menurut Syariat Islam

Gudang Ilmu Duit kali ini share tentang hukum BPJS Kesehatan.
Deskripsi Masalah
BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.
BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan (dahulu bernama Jamsostek) merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2014.
BPJS Kesehatan sebelumnya bernama Askes (Asuransi Kesehatan), yang dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Askes Indonesia berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2014.
Kepesertaan wajib
Setiap warga negara Indonesia dan warga asing yang sudah berdiam di Indonesia selama minimal enam bulan wajib menjadi anggota BPJS. Ini sesuai pasal 14 UU BPJS.
Setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS. Sedangkan orang atau keluarga yang tidak bekerja pada perusahaan wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya pada BPJS. Setiap peserta BPJS akan ditarik iuran yang besarnya ditentukan kemudian. Sedangkan bagi warga miskin, iuran BPJS ditanggung pemerintah melalui program Bantuan Iuran.
Menjadi peserta BPJS tidak hanya wajib bagi pekerja di sektor formal, namun juga pekerja informal. Pekerja informal juga wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan. Para pekerja wajib mendaftarkan dirinya dan membayar iuran sesuai dengan tingkatan manfaat yang diinginkan.
Jaminan kesehatan secara universal diharapkan bisa dimulai secara bertahap pada 2014 dan pada 2019, diharapkan seluruh warga Indonesia sudah memiliki jaminan kesehatan tersebut. Menteri Kesehatan Nafisah Mboi menyatakan BPJS Kesehatan akan diupayakan untuk menanggung segala jenis penyakit namun dengan melakukan upaya efisiensi. (Iuran BPJS Kesehatan Rp 22 ribu)
Dalam UU BPJS Nomor 40/2011 disebutkan, Sistem Jaminan Sosial Nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat. Menurut UU BPJS tersebut, jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Pasal 3 UU BPJS menyebutkan, BPJS bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan, terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.
Pertanyaan
a. Apakah konsep Jaminan Kesehatan Nasional dalam BPJS sesuai dengan ajaran syariah Islam?
b. Apakah program BPJS itu mengandung riba atau tidak? Karena program tersebut identik dengan asuransi.
c. Apakah boleh pemerintah mewajibkan keikutsertaan rakyat pada program BPJS?
d. Bagaimana hukum mengikuti program BJPS?
Jawaban a:
BPJS yang merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat (UU BPJS Nomor 40/2011) adalah sejalan dengan semangat dan tujuan at-takmin at-ta’awuny, yaitu persekutuan beberapa orang dengan membayar iuran dalam jumlah tertentu, kemudian dari persekutuan itu digunakan untuk membiayai peserta yang tertimpa musibah.
Namun dalam pelaksanaannya ada yang perlu disempurnakan agar sesuai dengan konsep at-takmin at-ta’awuny, yaitu:
1. Tidak ada paksaan dalam kepesertaan.
2. Peserta semata-mata bertujuan untuk membantu sesama (tidak untuk mendapatkan keuntungan).
3. Keadilan dalam pelayanan (tidak ada diskriminasi pada peserta).
4. Kemungkinan jumlah iuran melebihi biaya yang dibutuhkan maka menjadi sedekah atau infaq sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Jawaban b:
Tidak mengandung unsur riba dan tidak identik dengan asuransi, karena apabila semua unsur terpenuhi maka tergolong at-takmin at-ta’awuny, seperti yang dijelaskan pada sub a.
Jawaban c:
Pemerintah boleh mewajibkan keikutsertaan rakyat pada program BPJS dengan syarat apabila anggaran negara tidak mencukupi dan kadar iuran yang ditetapkan masih dalam batas kemampuan rakyat yang punya kelebihan kebutuhan standar dalam satu tahun.
Jawaban d:
Boleh bahkan bisa menjadi wajib bagi mayasir al-muslimin (umat Islam).
Referensi:
– al Fiqh al Islamy wa adillatuhu
– Abhatsu Hai’ati Kibaril Ulama’
– Tuhftatul Muhtaj Fi Syarhil Minhaj
– Shohih Muslim
– Syarh Muslim Li Nawawi
Diambil dari:
Keputusan Bahtsul Masa`il PWNU Jawa Timur
di PP. Manba`ul Ma’arif Denanyar Jombang
14-15 Jumadil Akhir 1436 H/4 – 5 April 2015 M

Darah Nifas

Edisi kali ini Gudang Ilmu Duit akan membahas Darah Nifas untuk menambah wawasan hukum kita, khususnya untuk para calon ibu. 

Pengertian Nifas

Ditinjau dari bahasa nifas berarti melahirkan. Menurut terminology fiqh nifas adalah darah yang keluar setelah kosongnya rahim dari kandungan karena melahirkan. Baik yang dilahirkan itu bakal bayi (keguguran) yang hanya berupa ‘alaqah (gumpalan darah) arau mudghah (gumpalan daging), walaupun plasenta (ari-ari)nya masih tertinggal dalam rahim.

Dalil Nifas

Sabda rasul Allah SAW
Dari umm Salamah RA ia berkata: “setelah seorang wanita dari isteri-isteri Nabi SAW mereka duduk (tidak salat) di waktu nifas selama 40 malam. Nabi SAW tidak memerintahkannya mengqada salat yang ditinggalkannya karena nifas.” HR Abu Dawud.

Waktu Nifas

Nifas minimal hanya setetes (sebentar).  Maksimalnya 60 hari 60 malam terhitung sejak dari keluarnya seluruh tubuh janin atau gumpalan daging.  Pada umumnya wanita mengalami nifas selama 40 hari 40 malam.
Hitungan nifas dimulai sejak usai melahirkan bukan sejak keluarnya darah. Tetapi yang dihukumi nifas sejak keluarnya darah. Jadi wanita yang melahirkan tanggal 1 kemudian tanggal 10 baru keluar darah maka hitungan 60 hari 60 malam itu dihitung sejak tanggal 1. Sedang nifasnya terhitung dari tanggal 9 dihukumi suci (wajib saalat, halal jima’ dan lain-lain).

Bila jarak antara selesai melahirkan dengan keluarnya darah terpisah waktu 15 hari 15 malam (360 jam) maka dari itu tidak dihukumii nifas melainkan haid. Wanita yang mengalami pendarahan yang terputus-putus sebelum 60 hari 60 malam setelah melahirkan maka semua darah beserta masa putusnya itu dihukumi nifas asalkan putusnya tidak sampai 15 hari 15 malam.
Seorang wanita melahirkan dua bayi kembar di mana antara kelahiran bayi pertama dengan yang kedua terpisah oleh waktu, sejak kapankah hitungan nifasnya?. Terdapat tiga pendapat mengenai hal ini:
  • Karena nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan maka masa 60 hari 60 malam itu dihitung sejak usai kelahiran bayi pertama.
  • Karena darah yang dikeluarkan selagi hamil tidaklah dihukumi nifas maka nifasnya terhitung sejak usai kelahiran yang kedua.  Dengan demikian bila terjadi pendarahan antara kelahiran dua bayi kembar tersebut bukanlah nifas dan bahkan dihukumi haid bila memenuhi syarat.
  • Nifasnya terhitung sejak bayi pertama dan dimulai lagi setelah bayi kedua. Sebab dari masing-masing kedua bayi merupakan penyebab nifas.

Jawaban tersebut di atas juga berlaku bagi wanita yang melahirkan bayi tapi terdapat dari bagian tubuh bayi yang tertinggal di dalam rahim.
Pendarahan yang menyertai kelahiran atau pendarahan karena kelahiran yang terjadi sebelum bayi keluar dari rahim dihukumi seperti darah istihadah (tidak haid tidak nifas). Contoh ketika mearasakan sakit pertanda akan melahirkan, seorang wanita mengalami pendarahan 12 jam hingga kemudian melahirkan. Maka darahnya bukan nifas bukan pula haid. Berbeda halnya bila darah tersebut bersambung dengan darah haid sebelumnya.  Misalnya seorang yang sedang hamil mengalami pendarahan 3 hari sebelum melahirkan dan tidak bersih hingga dia merasakan sakit pertanda akan melahirkan, maka yang demikian ini semuanya dihukumi haid.

Masa Suci

Waktu suci yang memisah antara haid dengan nifas atau nifas dengan nifas tidak disyaratkan harus 15 hari 15 malam (360 jam) bahkan bisa jadi kurang dari itu atau mungkin tidak ada waktu suci sama sekali dalam artian tidak sama dengan waktu suci antara haid dengan haid berikutnya.

Haid dan Kaitannya

Halo sobat netter, kali ini gudang ilmu duit akan share pengetahuan hukum darah yang keluar dari vagina. Di antaranya ada haid, nifas dan istihadah. Blog pengetahuan agama ini akan menjelaskan satu persatu secara berkala

Pengertian Haid

Haid menurut bahasa mengalir.  Sedangkan menurut syara’ haid adalah darah yang secara karakteristiknya (bukan karena sakit) keluar dari pangkal rahim wanita pada waktu-waktu tertentu.  Artinya adalah darah yang keluar melalui alat kelamin wanita yang sudah mencapai usia minimal 9 tahun kurang dari 16 hari kurang sedikit (usia 8 tahun 11 bulan 14 hari lebih sedikit) dan keluarnya secara alami sebagai tabiat perempuan bukan disebabkan melahirkan atau penyakit.

Warna darah

Adapun darah haid sesuai dengan urutan yang paling kuat adalah: hitam, merah, merah jambu, kuning, keruh.  Karena warna darah itu tidak cukup hanya satu saja maka dapat dibedakan sebagai berikut:

-          Darah qawi yaitu darah yang paling kuat (paling tua warnanya)

-          Darah dhaif yaitu darah yang dilihat tampak lebih lemah warnanya dibandingkan dengan yang lainnya.

-          Darah adh’af yaitu darah yang dilihat tampak lebih lemah warnanya dibandingkan dengan warna kedua darah di atas.

Hal ini tidak menutup kemungkinan bahwa warna qawi itu hanya yang berwarna hitam saja, namun warna qawi itu bersifat relative, artinya melihat darah yang keluar itu apa saja warnanya. Jika berwarna merah jambu maka warna merah jambu ini lebih kuat dibandingkan dengan yang kuning.

Dengan demikian jika urutan secara kronologis antara darah qawi, darah dhaif dan darah adh’af maka menjadi sebagai berikut:

-          Darah yang berwarna hitam lebih kuat bila dibandingkan dengan darah yang berwarna merah

-          Darah yang berwarna merah lebih kuat bila dibandingkan dengan darah yang berwarna merah jambu

-          Darah merah jambu lebih kuat bila dibandingkan dengan darah yang berwarna kuning

-          Darah kuning lebih kuat bila dibandingkan dengan darah yang berwarna keruh.

Waktu haid

Minimal masa haid adalah sehari semalam (24 jam) dengan syarat tidak putus-putus yakni terus menerus.  Maksimal masa haid adalah 15 hari 15 malam (360) jam dan tidak disyaratkan darahnya keluar terus menerus, tapi bila dijumlah darah yang putus-putus tersebut mencapai 24 jam atau lebih.

Yang dimaksud dengan darah tidak putus-putus adalah darah yang keluar terus menerus (tidak pernah mampat).  Cara mengetahui mampat itu cukup dengan memasukkan segumpal kapas ke dalam vagina.  Bila kapas tersebut terdapat bercak darah (walau berupa air keruh) berarti tidak mampat walaupun darah tidak sampai keluar pada vagina bagian luar (daerah yang tampak ketika jongkok buang air).

demikian dulu selanjutnya akan diteruskan pada kesempatan yang lain

Berhubungan Seks (jima’) di Siang Ramadhan

Berhubungan Seks (jima’) di Siang Ramadhan
Tidak selamanya puasa berjalan lancar. Terkadang  godaan dan cobaan silih berganti datang dan mendekat. Diantara cobaan yang berat adalah ketika datang nafsu bersetubuh yang amat sangat. Padahal magrib masih lama datang. Jikalau memang tidak terhindarkan lagi, maka tebusan dari kesalahan itu haruslah segera disediakan. kejadian serupa pernah tergambar dalam satu hadits riwayat Abu Hurairah ra.

أبي هريرة رضي الله عنه قال { بينما نحن جلوس عند النبي صلى الله عليه وسلم إذ جاءه رجل . فقال : يا رسول الله ، هلكت . قال : ما أهلكك ؟ قال : وقعت على امرأتي ، وأنا صائم - وفي رواية : أصبت أهلي في رمضان - فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : هل تجد رقبة تعتقها ؟ قال : لا . قال : فهل تستطيع أن تصوم شهرين متتابعين ؟ قال : لا . قال : فهل تجد إطعام ستين مسكينا ؟ قال : لا . قال : فمكث النبي صلى الله عليه وسلم فبينا نحن على ذلك أتي النبي صلى الله عليه وسلم بعرق فيه تمر - والعرق : المكتل - قال : أين السائل ؟ قال : أنا . قال : خذ هذا ، فتصدق به . فقال الرجل : على أفقر مني : يا رسول الله ؟ فوالله ما بين لابتيها - يريد الحرتين - أهل بيت أفقر من أهل بيتي . فضحك رسول الله صلى الله عليه وسلم حتى بدت أنيابه . ثم قال : أطعمه أهلك }

Sebuah kisah yang diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. bahwa pada suatu saat ketika kami sedang duduk bersama Rasulullah SAW. seseorang lelaki datang dan berkata,”wahai Rasulullah SAW! celakalah aku”. Rasulullah SAW bertanya apa yang telah terjadi dengannya. Ia menjawab,”aku melakukan hubungan badan dengan istriku padahal aku sedang berpuasa”. Rasulullah SAW bertanya kepadanya,”dapatkah kamu (sebagai hukumannya) membebaskan seorang budak?” ia menjawab tidak.Rasulullah SAW bertanya,”dapatkah kamu puasa dua bulan penuh?” ia menjawab tidak. “dapatkah kamu memberi makan enam puluh orang miskin?” ia menjawab tidak.
Nabi Muhammad Saw. termenung sejurus dan pada saat yang bersamaan sekeranjang penuh kurma dibawa ke hadapannya. Nabi bertanya,” mana orang yang bertanya tadi?” orang itu menjawab,”aku disini”. Nabi Muhammad Saw. bersabda kepadanya, “bawalah ini dan sedekahkanlah”. Orang itu berkata,”haruskah kusedekahkan kepada orang yang lebih miskin daripada ku? Demi Allah, tidak ada keluarga di antara dua gunung ini (Madinah) yang lebih miskin daripadaku”. Nabi Muhammad Saw. pun tersenyum hingga tampak gigi serinya dan berkata,”berikanlah makanan ini kepada keluargamu”.
Kaffarah (tebusan) bagi pelanggaran puasa yang berupa hubungan seks (jima’) ada tiga jenis. Ketiganya tidak bisa dipilih salah satu, tetapi harus dilakukan sesuai urutan. Pertama, memerdekakan budak. Kedua, puasa dua bulan berturut-turut. Dan ketiga memberi paket kepada 60 orang fakir miskin. Masing-masing 1 mud (60 ons) bahan makanan pokok.
Karena dalam konteks kekinian, sangsi yang pertama tidak mungkin dilakukan, karena di zaman sekarang tidak ada lagi perbudakan. Maka sangsi kedua harus dilaksanakan kecuali ada halangan yang dibenarkan oleh syariat . Maka sangsi ketiga menjadi tebusan terakhir yaitu memberikan 60 paket makanan pokok yang masing-masing seberat 60 ons.
 Namun demikian, seringkali mereka yang mengerti hukum akan berusaha menghindar dari ketiga jenis tebusan ini. Dengan cara membatalkan puasa terlebih dahulu (baik dengan makan atau minum) sebelum melakukan hubungan seks. Dengan harapan terhindar dari kaffarah ini.
Jangan disangka dengan cara begitu bisa lepas dari hukuman, bahkan jika mengingat hadits riwayat Imam Turmudzi, Rasulullah saw bersabda yang artinya “barangsiapa meninggalkan/membatalkan sehari puasa Ramadhan tanpa alasan yang meringankan dan tidak pula karena sakit, maka puasa sepanjang masa tidak cukup baginya.
Apakah anda akan bermain akal-akalan dengan hukum Allah? secerdik itukah? Bukankah dalam salah satu ayatnya ditegaskan bahwa  wallahu khairul makiri.

Sumber    : nu.or.id
Redaktur : Ulil Hadrawy

Ziarah Kubur, dilarang atau dianjurkan?

Gudang Ilmu Duit akan membahas sedikit tentang Ziarah Kubur
Penentang ziarah kubur menyebutkan banyak kemaksiatan yang terjadi pada saat ziarah

Berbagai kemaksiatan terjadi pada saat ziarah kubur.
kubur, diantaranya adalah :

• Terjadi ikhthilat (percampuran) antara laki-laki dan perempuan
• Perempuan mempertontonkan (tabarruj) aurat dan kecantikannya
• Perempuan memakai wangi-wangian
• Berkata kotor dalam senda gurau
• Lebih mementingkan kuburan dari pada shalat berjamaah
• Dan lain-lain

Dalam kesempatan ini perlu ditegaskan bahwa kemaksiatan yang terjadi pada saat ziarah kubur bersifat 'aridly dan tidak talazum antara ziarah kubur dan kemaksiatan dimaksud. Bukan merupakan sebuah keniscayaan, seseorang yang pergi ziarah pasti melakukan kemaksiatan dimaksud, lebih-lebih apabila konteks pembicaraan dibatasi hanya pada kalangan intelektual, santri atau orang-orang yang berilmu, maka kemaksiatan tersebut tidak akan terjadi.

Kemaksiatan mungkin saja terjadi apabila orang yang ziarah kubur sangat awam terhadap ilmu-ilmu keagamaan dan dalam konteks ini pasti semua sepakat bahwa kita harus memberikan arahan, bimbingan, tuntunan sehingga mereka menyadari betul apa arti penting dari ziarah kubur, bukan justru melarang sama sekali kegiatan ziarah kubur.

Kemaksiatan yang disebutkan di atas dapat terjadi dimana saja. Menuntut ilmu di lembaga pendidikan formal, baik di tingkat SMP, SMA atau perguruan tinggi merupakan sebuah keharusan dan kewajiban. Islam membutuhkan kader-kader yang berprofesi sebagai dokter, advokat, polisi, ekonom dan lain-lain. Islam tidak hanya membutuhkan kader-kader yang hanya bisa membaca kitab kuning saja. Realitas mengatakan bahwa tidak ada kewajiban untuk memakai jilbab atau menutup aurat di lembaga pendidikan formal yang disebutkan di atas.

Tidak ada larangan untuk memakai lipstick, memakai wangi-wangian dan lain sebagainya. Pertanyaannya kemuadian adalah : apakah kader-kader kita harus dicegah untuk menuntuk ilmu yang sangat dibutuhkan oleh umat Islam gara-gara banyak kemaksiatan yang terjadi di lembaga pendidikan formal yang menjadi tempat menuntut ilmu tersebut ? apabila kita harus melarang, maka dapat dipastikan bahwa Islam akan menjadi agama pecundang dan akan sulit menghadapi gempuran dan serangan dari agama lain.

Alangkah bijak dan arifnya apabila sikap yang kita pilih adalah tetap mengirimkan putra-putri terbaik kita untuk menuntut ilmu dan menasehati, menjaga dan mengawasi meraka agar pada saat menuntut ilmu tidak berbuat kemaksiatan (membuka aurat, tabarruj, memakai wangi-wangian yang memancing laki-laki hidung belang untuk menggoda dan seterusnya).Realitas semacam ini tidak hanya terjadi dalam konteks pendidikan, akan tetapi juga terjadi di angkutan umum, rumah sakit, pergi haji dan lain-lain. Kita tidak mungkin melarang orang pergi dengan menggunakan angkutan umum, pergi haji dan lain-lain hanya karena disana terdapat kemaksiatan yang bersifat insidentil. Bagaimanapun harus diakui bahwa ziarah kubur adalah anjuran.

Yang dilarang adalah kemaksiatan yang terjadi tidak hanya dalam konteks ziarah kubur, sehingga yang harus diberangus dan dilarang bukan ziarah kuburnya, akan tetapi kemaksiatannya.

2) Banyak kesyirikan yang dilakukan oleh para peziarah.

Kesyirikan yang dianggap terjadi pada saat ziarah kubur diantaranya adalah :

• Meminta tolong, kesuksesan dan lain sebagainya pada kuburan
• Membaca doa,dzikir, shalawat yang mengandung unsur kesyirikan.
• Dll

Untuk mengurai masalah ini, ada beberapa topik yang harus kita kaji, diantaranya adalah :

• Posisi khaliq dan Makhluq
• Ta'dhim, antara ibadah dan adab
• Majaz aqliy
• Meminta tolong kepada makhluk

Posisi Khaliq dan Makhluq

Kajian tentang posisi al-Khaliq dan al-makhluq cukup signifikan dalam konteks ilmu tawhid, karena hal ini akan menjadi garis demarkasi yang cukup tegas (al-had al-fashil) dalam rangka menilai dan menakar apakah seseorang masih dianggap sebagai seorang muslim atau sudah dianggap nyeleweng dan tersesat dari ajaran Islam.
Secara sederhana dapat ditegaskan bahwa al-khaliq adalah merupakan dzat penentu segalanya, yang mendatangkan manfaat dan madlarat dan segala sesuatu yang terjadi di dunia ini. Ini adalah merupakan posisi khaliq yang tidak dimiliki oleh makhluq. Sedangkan makhluq hanyalah merupakan hamba yang sama sekali tidak memiliki kemampuan untuk mendatangkan manfaat, bahaya, kematian, kehidupan dan lain sebagainya. Sebagaimana hal ini ditegaskan di dalam al-Qur’an surat al-a’raf : 188.

Kesadaran akan posisi al-Khaliq dan al-Makhluq ini pada akhirnya menjadikan kita dapat menilai dengan pasti apakah praktik amaliyah keseharian kita termasuk dalam kategori syirik atau tidak. Ketika seseorang mencoba mencampur-adukkan antara posisi khaliq dengan makhluk, misalnya dengan meyakini bahwa sebagian makhluq memiliki kemampuan untuk mendatangkan madlarat dan manfaat tanpa dengan idzin dan kehendak Allah, maka dapat dipastikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan perbuatan syirik yang nyata. Ziarah kubur, bertawasul, istighatsah, bershalawat, membaca burdah dan lain sebagainya tidak berefek apa-apa terhadap kemurnian iman dan tawhid kita, ketika kita tetap berkeyakinan bahwa dzat yang mampu mendatangkan manfaat dan madlarat hanyalah Allah SWT.

Ta’dzim antara Ibadah dan adab

Banyak orang yang keliru dalam menilai hakikat dari ta’dzim dan ibadah. Mereka mencampuradukkan dua hal yang sebenarnya berbeda ini, sehingga pada akhirnya melakukan generalisasi dan menganggap bahwa semua bentuk ta’dzim adalah ibadah. Berdiri dalam rangka memberi hormat, mencium tangan orang yang alim, mengagungkan nabi dengan menggunakan lafadz “sayyidina”, berdiri di depan makam beliau dengan penuh kesopanan dan ketundukan dianggap sebagai penghormatan yang keterlaluan yang merupakan bagian dari ibadah, sehingga hal itu semua harus dilarang karena syirik.

Pandangan semacam ini merupakan sebuah bentuk kebodohan dan pengingkaran yang pasti tidak akan mendapatkan restu dari Allah dan rasul-Nya dan bertentangan dengan ruh syariat Islam. Hal ini harus ditegaskan, karena yang dicontohkan di dalam al-Qur’an tidak hanya berdiri, mencium tangan, atau sekedar ziarah kubur, akan tetapi lebih dari itu, yaitu perintah Allah kepada para malaikat dan juga iblis untuk bersujud kepada nabi Adam, sebagaimana firman Allah di dalam surat al-baqarah 34 .

Disamping disebutkan di dalam surat al-Baqarah, peristiwa tentang perintah Allah kepada para malaikat dan juga Iblis untuk bersujud kepada nabi Adam juga terekam di dalam surat al-a’raf, al-isra’, al-kahfi dan surat Thaha.

Sujud merupakan bentuk kepasrahan tertinggi yang dilakukan oleh seseorang, akan tetapi tidak secara serta merta dianggap sebagai sebuah bentuk ibadah. Apabila perilaku seseorang hanya dinilai dari aspek luarnya saja, tanpa memperhatikan motivasi dan niatnya, maka seharusnya sujudnya para malaikat terhadap nabi adam harus dianggap sebagai sebuah bentuk kesyirikan dan berhak mendapatkan murka Allah.

Dan seharusnya pula apa yang dilakukan oleh Iblis merupakan sebuah bentuk pemurnian tawhid yang harus mendapatkan apresiasi dan pahala dari Allah. Akan tetapi justru yang terjadi adalah sebaliknya. Malaikat yang bersujud kepada nabi Adam mendapatkan ridla dari Allah SWT, sedangkan Iblis yang tidak mau bersujud kepada nabi Adam dan melakukan pembangkangan justru mendapatkan murka dari Allah.

Imam al-Alusiy di dalam tafsirnya ketika menjelaskan tentang ayat-ayat di atas memberikan penegasan tentang pengertian sujud dengan :

والسجود في الأصل تذلل مع انخفاض بانحناء وغيره ، وفي الشرع وضع الجبهة على قصد العبادة ( تفسير الالوسي ج 1 ص 269)

“ Sujud pada asalnya diterjemahkan dengan merendahkan diri dengan cara membungkuk atau yang lain, sedangkan menurut syara’ adalah meletakkan dahi dengan tujuan ibadah”

Sujud yang dilakukan dengan cara membungkuk atau bahkan dengan cara meletakkan dahi ke tanah, tidak dapat dianggap sebagai sebuah bentuk ibadah ketika tidak ada qashdu al-ibadah, sehingga dapat dipahami bahwa apa yang dilakukan oleh para malaikat terhadap nabi Adam tidak lebih dari sekedar sujud perhormatan dan bukan sujud ibadah, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai sebuah bentuk kesyirikan.

Sujud yang merupakan bentuk merendahkan diri yang luar biasa masih tergantung pada qashdu al-ibadah untuk dapat dianggap sebagai ibadah, apalagi hanya sekedar ziarah wali songo, istighatsah, tawassul dan lain-lain.

Dari uraian di atas menjadi penting untuk dibedakan tentang pengagungan (ta’dzim) antara ibadah dan adab (etika/sopan santun). Ta’dzim terhadap makhluk karena pemulyaan, adab, etika dan sopan santun dan tidak sampai pada penyembahan sangat dianjurkan dan jauh dari unsur kesyirikan.

Majaz Aqliy

Konsep tentang hakikat dan majaz perlu mendapatkan kajian yang memadai karena kelompok yang hobi menyesatkan dan mensyirikkan kelompok lain ternyata hanya mendasarkan diri pada teks do’a, dzikir, shalawat dan lain sebagainya yang sudah menjadi tradisi dan kebiasaan sehari-hari.

Dalam konteks ushul fiqh ketika berbicara tentang isti’mal al-lafdzi fi al-ma’na, arti sebuah lafadz diklasifikasikan menjadi dua, yaitu : hakikat dan majaz. Hakikat diterjemahkan dengan :

كل لفظ اريد به ما وضع له في الاصل لشيء معلوم
" setiap lafadz yang dimaksudkan dengannya arti asal dari lafadz tersebut”

Sedangkan majaz adalah :

كل لفظ مستعار لشيء غير ما وضع له لمناسبة بينهما او لعلاقة مخصوصة
“ setiap lafadz yang dipinjam untuk sesuatu yang lain karena adanya kesesuaian diantara keduanya atau karena adanya hubungan yang khusus”

Tidak dapat diragukan lagi bahwa penggunaan majaz di dalam al-Qur’an benar-benar terjadi, seperti firman Allah,

Arti dari firman Allah di atas adalah “ dan ketika dibacakan ayat-ayat al-qur’an atas mereka, maka ayat-ayat tersebut menambah keimanan mereka dan hanya kepada tuhan mereka, mereka bertawakkal”

Kata-kata زادتهم ايمانا apabila diterjemahkan berdasarkan arti hakitat akan berdampak pada sebuah kesimpulan bahwa ayat al-qur’an mampu menambah keimanan seorang mukmin yang mendengarkan dan memperhatikan ayat-ayat Allah. Seseorang yang memiliki pemahaman semacam ini dapat dipastikan bahwa yang bersangkutan mencampur adukkan posisi al-khaliq dan makhluk, karena berkeyakinan bahwa ada sesuatu yang lain selain Allah yang memiliki kekuatan.

Karena demikian, maka yang bersangkutan pasti disebut sebagai orang yang musyrik. Ayat al-qur’an di atas harus dipahami dengan menggunakan arti majaz dan qarinahnya adalah akal dan pikiran kita. Contoh analisis sederhana di atas dan masih banyak contoh-contoh yang lain di dalam al-qur’an dan al-hadits menjadikan kita harus berkesimpulan bahwa terminologi majaz dikenal dan harus diperhatikan dalam rangka memahami teks-teks keagamaan, baik do’a, dzikr, shalawat atau yang lain.

Shalawat nariyah, shalawat al-fatih, qashidah burdah, hizb bahr dan lain sebagainya dianggap sebagai teks-teks yang mengandung syirik lebih disebabkan karena sudut pandang, kerangka fikir dan paradigma analisis yang dipakai adalah ”teks-teks keagamaan harus selalu dipahami dengan menggunakan arti hakikat dan tidak mengenal arti majaz”. Sudut pandang, kerangka fikir dan paradigma analisis semacam ini pada akhirnya menjadikan kita harus menolak sebagian ayat-ayat al-qur’an dan hadits nabi yang tidak dapat dipahami kecuali dengan menggunakan arti majaz.

Meminta Tolong Kepada Makhluk, Syirik ?

Diantara hal yang patut mendapatkan tanggapan secara serius adalah adanya anggapan bahwa meminta tolong kepada makhluk Allah dari para nabi dan orang-orang shaleh adalah termasuk dalam kategori perbuatan syirik. Perlu ditegaskan bahwa untuk mensyirikkan sebuah perbuatan hendaknya kita harus selalu mendasarkan pada teks-teks al-qur’an dan al-hadits, dan bukan didasarkan pada dugaan dan kebencian kita terhadap kelompok atau amaliyah kelompok tertentu.

Anggapan bahwa meminta tolong kepada para nabi dan orang-orang shaleh termasuk dalam kategori syirik sebenarnya lebih disebabkan oleh kedangkalan ilmu agama mereka dan kekurang-jelian mereka akan realitas sejarah yang terekam baik di dalam al-qur’an, maupun al-hadits. Kasus nabi Sulaiman yang terekam di dalam al-qur’an dimana beliau meminta kepada bangsa jin dan manusia yang menjadi pengikutnya untuk mendatangkan dan memindahkan istana ratu Bulkis ke istana beliau adalah contoh konkrit yang ada di dalam al-qur’an mengenai masalah ini.sebagaimana yang ditegaskan di dalam al-Qur’an,

Memindahkan istana Bulkis dengan model sebagaimana yang dijelaskan di dalam al-Qur’an adalah merupakan sesuatu yang tidak mungkin dilakukan kecuali oleh Allah. Semua nabi Allah termasuk nabi Sulaiman pasti memahami akan hal itu. Akan tetapi realitasnya nabi Sulaiman tetap meminta kepada pengikutnya untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin dilakukan oleh pengikutnya tersebut. Pertanyaan berikutnya adalah apakah kita berani menuduh dan menetapkan nabi Sulaiman sebagai orang yang kafir atau musyrik karena telah meminta tolong kepada makhluk Allah untuk melakukan sesuatu yang sebenarnya diluar kemampuan mereka ?

Nabi Muhammad tidak pernah menegur para sahabat yang meminta kesembuhan dan sesuatu yang lain yang diluar kemampuan manusia kepada beliau dengan mengatakan kamu semua sudah melakukan perbuatan syirik, oleh sebab itu kamu harus memperbaharui keimanan kamu, pun juga demikian al-Qur’an juga tidak pernah menetapkan nabi Sulaiman yang melakukan hal di atas sebagai orang yang musyrik.

Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa selama kita masih memposisikan al-Khaliq sebagai khaliq yang memiliki kuasa untuk mendatangkan manfaat dan madlarat dan menempatkan makhluk sebagai makhluk yang tidak memiliki kekuasaan sedikitpun untuk mendatangkan manfaat dan madlarat, maka meminta tolong kepada para nabi dan orang-orang shaleh yang hanya kita anggap sebagai wasilah bukanlah merupakan perbuatan syirik, lebih-lebih hal ini sudah pernah dicontohkan oleh nabi sulaiman dan para sahabat rasul. Bukankah yang paling mengerti akan ketauhidan adalah rasul dan sahabatnya ?

والله اعلم بالصواب