Gudang Ilmu Duit kali ini share tentang hukum BPJS Kesehatan. 
Deskripsi Masalah
BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan 
Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk 
menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat 
Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri 
Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan
 beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.
BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan (dahulu bernama 
Jamsostek) merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan
 Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. Untuk 
BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan 
BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2014.
BPJS Kesehatan sebelumnya bernama Askes (Asuransi Kesehatan), yang 
dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun
 2011 tentang BPJS, PT. Askes Indonesia berubah menjadi BPJS Kesehatan 
sejak tanggal 1 Januari 2014.
Kepesertaan wajib
Setiap warga negara Indonesia dan warga asing yang sudah berdiam di 
Indonesia selama minimal enam bulan wajib menjadi anggota BPJS. Ini 
sesuai pasal 14 UU BPJS.
Setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS.
 Sedangkan orang atau keluarga yang tidak bekerja pada perusahaan wajib 
mendaftarkan diri dan anggota keluarganya pada BPJS. Setiap peserta BPJS
 akan ditarik iuran yang besarnya ditentukan kemudian. Sedangkan bagi 
warga miskin, iuran BPJS ditanggung pemerintah melalui program Bantuan 
Iuran.
Menjadi peserta BPJS tidak hanya wajib bagi pekerja di sektor formal,
 namun juga pekerja informal. Pekerja informal juga wajib menjadi 
anggota BPJS Kesehatan. Para pekerja wajib mendaftarkan dirinya dan 
membayar iuran sesuai dengan tingkatan manfaat yang diinginkan.
Jaminan kesehatan secara universal diharapkan bisa dimulai secara 
bertahap pada 2014 dan pada 2019, diharapkan seluruh warga Indonesia 
sudah memiliki jaminan kesehatan tersebut. Menteri Kesehatan Nafisah 
Mboi menyatakan BPJS Kesehatan akan diupayakan untuk menanggung segala 
jenis penyakit namun dengan melakukan upaya efisiensi. (Iuran BPJS 
Kesehatan Rp 22 ribu)
Dalam UU BPJS Nomor 40/2011 disebutkan, Sistem Jaminan Sosial 
Nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian 
perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat. Menurut UU 
BPJS tersebut, jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan 
sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar
 hidupnya yang layak. Pasal 3 UU BPJS menyebutkan, BPJS bertujuan untuk 
mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan, terpenuhinya kebutuhan 
dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.
Pertanyaan
a. Apakah konsep Jaminan Kesehatan Nasional dalam BPJS sesuai dengan ajaran syariah Islam?
b. Apakah program BPJS itu mengandung riba atau tidak? Karena program tersebut identik dengan asuransi.
c. Apakah boleh pemerintah mewajibkan keikutsertaan rakyat pada program BPJS?
d. Bagaimana hukum mengikuti program BJPS?
Jawaban a:
BPJS yang merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian 
perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat (UU BPJS Nomor
 40/2011) adalah sejalan dengan semangat dan tujuan at-takmin 
at-ta’awuny, yaitu persekutuan beberapa orang dengan membayar iuran 
dalam jumlah tertentu, kemudian dari persekutuan itu digunakan untuk 
membiayai peserta yang tertimpa musibah.
Namun dalam pelaksanaannya ada yang perlu disempurnakan agar sesuai dengan konsep at-takmin at-ta’awuny, yaitu:
1. Tidak ada paksaan dalam kepesertaan.
2. Peserta semata-mata bertujuan untuk membantu sesama (tidak untuk mendapatkan keuntungan).
3. Keadilan dalam pelayanan (tidak ada diskriminasi pada peserta).
4. Kemungkinan jumlah iuran melebihi biaya yang dibutuhkan maka menjadi sedekah atau infaq sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Jawaban b:
Tidak mengandung unsur riba dan tidak identik dengan asuransi, karena 
apabila semua unsur terpenuhi maka tergolong at-takmin at-ta’awuny, 
seperti yang dijelaskan pada sub a.
Jawaban c:
Pemerintah boleh mewajibkan keikutsertaan rakyat pada program BPJS 
dengan syarat apabila anggaran negara tidak mencukupi dan kadar iuran 
yang ditetapkan masih dalam batas kemampuan rakyat yang punya kelebihan 
kebutuhan standar dalam satu tahun.
Jawaban d:
Boleh bahkan bisa menjadi wajib bagi mayasir al-muslimin (umat Islam).
Referensi:
– al Fiqh al Islamy wa adillatuhu
– Abhatsu Hai’ati Kibaril Ulama’
– Tuhftatul Muhtaj Fi Syarhil Minhaj
– Shohih Muslim
– Syarh Muslim Li Nawawi
Diambil dari:
Keputusan Bahtsul Masa`il PWNU Jawa Timur
di PP. Manba`ul Ma’arif Denanyar Jombang
14-15 Jumadil Akhir 1436 H/4 – 5 April 2015 M
Subscribe to:
Post Comments (Atom)


0 Response to "Hukum BPJS Kesehatan Menurut Syariat Islam"
Post a Comment