Gudang Ilmu Duit kali ini share tentang hukum BPJS Kesehatan.
Deskripsi Masalah
BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan
Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk
menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat
Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri
Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan
beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.
BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan (dahulu bernama
Jamsostek) merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. Untuk
BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan
BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2014.
BPJS Kesehatan sebelumnya bernama Askes (Asuransi Kesehatan), yang
dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun
2011 tentang BPJS, PT. Askes Indonesia berubah menjadi BPJS Kesehatan
sejak tanggal 1 Januari 2014.
Kepesertaan wajib
Setiap warga negara Indonesia dan warga asing yang sudah berdiam di
Indonesia selama minimal enam bulan wajib menjadi anggota BPJS. Ini
sesuai pasal 14 UU BPJS.
Setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS.
Sedangkan orang atau keluarga yang tidak bekerja pada perusahaan wajib
mendaftarkan diri dan anggota keluarganya pada BPJS. Setiap peserta BPJS
akan ditarik iuran yang besarnya ditentukan kemudian. Sedangkan bagi
warga miskin, iuran BPJS ditanggung pemerintah melalui program Bantuan
Iuran.
Menjadi peserta BPJS tidak hanya wajib bagi pekerja di sektor formal,
namun juga pekerja informal. Pekerja informal juga wajib menjadi
anggota BPJS Kesehatan. Para pekerja wajib mendaftarkan dirinya dan
membayar iuran sesuai dengan tingkatan manfaat yang diinginkan.
Jaminan kesehatan secara universal diharapkan bisa dimulai secara
bertahap pada 2014 dan pada 2019, diharapkan seluruh warga Indonesia
sudah memiliki jaminan kesehatan tersebut. Menteri Kesehatan Nafisah
Mboi menyatakan BPJS Kesehatan akan diupayakan untuk menanggung segala
jenis penyakit namun dengan melakukan upaya efisiensi. (Iuran BPJS
Kesehatan Rp 22 ribu)
Dalam UU BPJS Nomor 40/2011 disebutkan, Sistem Jaminan Sosial
Nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian
perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat. Menurut UU
BPJS tersebut, jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan
sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar
hidupnya yang layak. Pasal 3 UU BPJS menyebutkan, BPJS bertujuan untuk
mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan, terpenuhinya kebutuhan
dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.
Pertanyaan
a. Apakah konsep Jaminan Kesehatan Nasional dalam BPJS sesuai dengan ajaran syariah Islam?
b. Apakah program BPJS itu mengandung riba atau tidak? Karena program tersebut identik dengan asuransi.
c. Apakah boleh pemerintah mewajibkan keikutsertaan rakyat pada program BPJS?
d. Bagaimana hukum mengikuti program BJPS?
Jawaban a:
BPJS yang merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian
perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat (UU BPJS Nomor
40/2011) adalah sejalan dengan semangat dan tujuan at-takmin
at-ta’awuny, yaitu persekutuan beberapa orang dengan membayar iuran
dalam jumlah tertentu, kemudian dari persekutuan itu digunakan untuk
membiayai peserta yang tertimpa musibah.
Namun dalam pelaksanaannya ada yang perlu disempurnakan agar sesuai dengan konsep at-takmin at-ta’awuny, yaitu:
1. Tidak ada paksaan dalam kepesertaan.
2. Peserta semata-mata bertujuan untuk membantu sesama (tidak untuk mendapatkan keuntungan).
3. Keadilan dalam pelayanan (tidak ada diskriminasi pada peserta).
4. Kemungkinan jumlah iuran melebihi biaya yang dibutuhkan maka menjadi sedekah atau infaq sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Jawaban b:
Tidak mengandung unsur riba dan tidak identik dengan asuransi, karena
apabila semua unsur terpenuhi maka tergolong at-takmin at-ta’awuny,
seperti yang dijelaskan pada sub a.
Jawaban c:
Pemerintah boleh mewajibkan keikutsertaan rakyat pada program BPJS
dengan syarat apabila anggaran negara tidak mencukupi dan kadar iuran
yang ditetapkan masih dalam batas kemampuan rakyat yang punya kelebihan
kebutuhan standar dalam satu tahun.
Jawaban d:
Boleh bahkan bisa menjadi wajib bagi mayasir al-muslimin (umat Islam).
Referensi:
– al Fiqh al Islamy wa adillatuhu
– Abhatsu Hai’ati Kibaril Ulama’
– Tuhftatul Muhtaj Fi Syarhil Minhaj
– Shohih Muslim
– Syarh Muslim Li Nawawi
Diambil dari:
Keputusan Bahtsul Masa`il PWNU Jawa Timur
di PP. Manba`ul Ma’arif Denanyar Jombang
14-15 Jumadil Akhir 1436 H/4 – 5 April 2015 M
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Hukum BPJS Kesehatan Menurut Syariat Islam"
Post a Comment