Pengertian Nifas
Ditinjau dari bahasa nifas berarti melahirkan. Menurut terminology fiqh
nifas adalah darah yang keluar setelah kosongnya rahim dari kandungan karena
melahirkan. Baik yang dilahirkan itu bakal bayi (keguguran) yang hanya berupa ‘alaqah
(gumpalan darah) arau mudghah (gumpalan daging), walaupun plasenta
(ari-ari)nya masih tertinggal dalam rahim.
Dalil Nifas
Sabda rasul Allah SAW
Dari umm Salamah RA ia berkata: “setelah seorang wanita dari
isteri-isteri Nabi SAW mereka duduk (tidak salat) di waktu nifas selama 40
malam. Nabi SAW tidak memerintahkannya mengqada salat yang ditinggalkannya
karena nifas.” HR Abu Dawud.
Waktu Nifas
Nifas minimal hanya setetes (sebentar).
Maksimalnya 60 hari 60 malam terhitung sejak dari keluarnya seluruh
tubuh janin atau gumpalan daging. Pada umumnya
wanita mengalami nifas selama 40 hari 40 malam.
Hitungan nifas dimulai sejak usai melahirkan bukan sejak keluarnya darah. Tetapi
yang dihukumi nifas sejak keluarnya darah. Jadi wanita yang melahirkan tanggal
1 kemudian tanggal 10 baru keluar darah maka hitungan 60 hari 60 malam itu
dihitung sejak tanggal 1. Sedang nifasnya terhitung dari tanggal 9 dihukumi
suci (wajib saalat, halal jima’ dan lain-lain).
Bila jarak antara selesai melahirkan dengan keluarnya darah terpisah waktu 15 hari 15 malam (360 jam) maka dari itu tidak dihukumii nifas melainkan haid. Wanita yang mengalami pendarahan yang terputus-putus sebelum 60 hari 60 malam setelah melahirkan maka semua darah beserta masa putusnya itu dihukumi nifas asalkan putusnya tidak sampai 15 hari 15 malam.
Seorang wanita melahirkan dua bayi kembar di mana antara kelahiran bayi
pertama dengan yang kedua terpisah oleh waktu, sejak kapankah hitungan
nifasnya?. Terdapat tiga pendapat mengenai hal ini:
- Karena nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan maka masa 60 hari 60 malam itu dihitung sejak usai kelahiran bayi pertama.
- Karena darah yang dikeluarkan selagi hamil tidaklah dihukumi nifas maka nifasnya terhitung sejak usai kelahiran yang kedua. Dengan demikian bila terjadi pendarahan antara kelahiran dua bayi kembar tersebut bukanlah nifas dan bahkan dihukumi haid bila memenuhi syarat.
- Nifasnya terhitung sejak bayi pertama dan dimulai lagi setelah bayi kedua. Sebab dari masing-masing kedua bayi merupakan penyebab nifas.
Jawaban tersebut di atas juga berlaku bagi wanita yang melahirkan bayi
tapi terdapat dari bagian tubuh bayi yang tertinggal di dalam rahim.
Pendarahan yang menyertai kelahiran atau pendarahan karena kelahiran yang
terjadi sebelum bayi keluar dari rahim dihukumi seperti darah istihadah (tidak
haid tidak nifas). Contoh ketika mearasakan sakit pertanda akan melahirkan,
seorang wanita mengalami pendarahan 12 jam hingga kemudian melahirkan. Maka darahnya
bukan nifas bukan pula haid. Berbeda halnya bila darah tersebut bersambung
dengan darah haid sebelumnya. Misalnya seorang
yang sedang hamil mengalami pendarahan 3 hari sebelum melahirkan dan tidak
bersih hingga dia merasakan sakit pertanda akan melahirkan, maka yang demikian
ini semuanya dihukumi haid.
Masa Suci
Waktu suci yang memisah antara haid dengan nifas atau nifas dengan nifas
tidak disyaratkan harus 15 hari 15 malam (360 jam) bahkan bisa jadi kurang dari
itu atau mungkin tidak ada waktu suci sama sekali dalam artian tidak sama
dengan waktu suci antara haid dengan haid berikutnya.
0 Response to "Darah Nifas"
Post a Comment